




Palembang, JN
Tiga tersangka Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 yang dilaksanakan di Banyuasin, Senin malam (12/12/2022) ditahan di Rutan Pakjo. Sedangkan untuk tersangka di tujuh kabupaten lainnya yang juga melaksanakan Program SERASI 2019 akan segera menyusul.
Hal tersebut dikarenakan tujuh kabupaten lainnya, yakni; OKI, Muba, OKU, OKUT, Muara Enim, Muratara dan PALI terkait Program SERASI tahun 2019 ini perkaranya kini sudah tahap penyidikan di Kejati Sumsel.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH saat menggelar rilis penahanan tiga tersangka dugaan korupsi Program SERASI 2019 di Banyuasin membenarkan hal tersebut.
“Selain Banyuasin ada tujuh kabupaten lainnya di Sumsel yang juga melaksanakan Program SERASI 2019. Untuk tujuh kabupaten tersebut semuanya sudah naik tahap penyidikan. Tapi untuk saat ini kita masih selesaikan dulu perkara penyidikan yang di Banyuasin. Dari itulah tiga tersangka Program SERASI 2019 di Banyuasin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ungkap Mohd Radyan SH MH.
Sementara Ketua Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Noerdin Kusuma Negara mengatakan, pagu anggaran Program SERASI tahun 2019 yang dilaksanakan di delapan kabupaten di Sumsel termasuk Banyuasin, yang anggarannya dari Kementrian Pertanian untuk total keseluruhannya mencapai Rp 1,3 triliun. HALAMAN SELANJUTNYA>>

