




Palembang, JN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/11/2022) kembali memeriksa dua direktur perusahaan swasta dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel.
Demikian ditegaskan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri.
“Hari ini ada dua direktur perusahaan swasta diperiksa Penyidik KPK terkait penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut,” kata Ali Fikri melalui pesan Whatsapp kepada koransn.com.
Dijelaskan Ali Fikri, jika pemeriksaan kedua saksi dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). HALAMAN SELANJUTNYA>>

