




Palembang, JN
US (42) warga Kampung 8 Desa Sungai Jernih Rupit Kabupaten Muratara diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Muratara lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di di kawasan permukiman Suku Anak Dalam Sumatera Selatan.
Kasi Humas Polres Muratara AKP Joni Indrajaya, kemarin dalam laporannya mengatakan penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah akan mulai maraknya peredaran narkotika di kampung mereka, tepatnya di permukiman Suku Anak Dalam Rupit, Sumsel.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota dari Satres Narkoba Polres Muratara langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka saat sedang bertransaksi,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

