




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Senin (28/11/2022) mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi mesti ada kerugian negara yang nyata berdasarkan hasil audit lembaga yang berwenang yakni BPK dan BPKP. Kalau kedua lembaga tersebut menyatakan tidak ada kerugian negara yang terjadi maka perkaranya bukanlah dugaan korupsi.
Hal tersebut dikatakan Sri Sulastri saat dimintai komentar terkait keterangan Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda, yang menyampaikan jika tidak ada kerugian negara yang terjadi pada PT SMS selama dirinya menjabat sebagai direktur utama di perusahaan tersebut.
“Jadi harus ada audit kerugian negaranya dari BPK dan BPKP, kalau dua lembaga ini menyatakan hasil audit tidak ada kerugian negara maka bukan dugaan korupsi namanya,” ungkap Sri Sulastri.
Dijelaskannya, dalam pengungkapan dugaan kasus korupsi audit kerugian negara merupakan hal yang sangat penting.
“Karena dalam perkara dugaan korupsi kan harus ada kerugian negaranya dulu. Makanya dalam pengungkapan perkara dugaan korupsi ini audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang merupakan hal yang sangat penting,” terangnya.
Masih dikatakannya, untuk audit kerugian negara yang dipergunakan dalam pengungkapan perkara dugaan kasus korupsi yakni audit investigasi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

