




Palembang, JN
Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Senin (21/11/2022) memeriksa lima saksi terkait penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung Seksi II Tahun 2016, 2017 dan 2018 di Kabupaten OKI.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH.
Adapun lima saksi yang diperiksa tersebut, yakni; saksi ‘SU’ Kepala Desa Sukadamai, ‘LM’ Sekretaris Desa Serinanti, ‘ZU’ Kaur Pemerintahan Desa Serinanti tahun 2016, ‘AR’ Sekretaris Desa Serinanti tahun 2016, dan saksi ‘IS’ Kaur Umum Desa Serinanti tahun 2016.
“Kelima saksi diperiksa di ruang pemeriksaan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus di lantai enam Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut kelima saksi didengar keteranganya dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung Seksi II tahun 2016, 2017 dan 2018 di Kabupaten OKI. HALAMAN SELANJUTNYA>>

