




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH, Kamis (17/11/2022) mengatakan, dalam dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel, untuk pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) pengangkutan batu bara tersebut mesti dimintai tanggung jawab pidana.
Sebab menurut Ruben, dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) tersebut menyebabkan dugaan kasus korupsi tersebut terjadi hingga mengakibatkan kerugian negara.
“Ini kan soal dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara, jadi pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) pengangkutan batu bara mesti dimintai tanggung jawab pidana. Sebab, dengan adanya peran penandatanganan perjanjian kerjasama inilah menyebabkan terjadinya dugaan kasus korupsi tersebut terjadi hingga negara rugi,” ungkapnya.
Bukan hanya itu, masih kata Ruben, pihak yang membuat, merumus dan memproses perjanjian kerjasama pengangkutan batu bara juga dapat dimintai tanggung jawab pidana.
“Jadi semua pihak yang ada di dalam perjanjian kerjasama itu semuanya dapat dimintai tanggung jawab pidana,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

