




Palembang, JN
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Barly Ramadhany menegaskan tersangka kasus kepemilikan industri pembuatan minuman keras oplosan di Kabupaten Banyuasin terancam hukuman pidana denda senilai Rp2 miliar.
Kombes Pol Barly Ramadhany, dikonfirmasi mengatakan ancaman hukuman maksimal tersebut sebagaimana diatur Pasal 62 juncto Pasal 8 Huruf F dan E Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian, katanya lagi, Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang dikenakan penyidik kepada tersangka bernama Sulianto (37) itu.
“Sementara untuk ancaman pidana penjaranya diatur dalam pasal tersebut, yakni selama lima tahun,” ujarnya, didampingi Kasubdit Tipidindagsi AKBP Hadi Syaefudin. HALAMAN SELANJUTNYA>>

