




Jambi, JN
Ditlantas Polda Jambi melaporkan sebanyak 112 kendaraan angkutan batu bara ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM RI, karena melanggar aturan, yaitu masih melintas saat pemberhentian sementara aktivitas angkutan batu bara.
“Sekitar 112 truk angkutan batu bara yang keluar dari mulut tambang di Kotoboyo kami laporkan ke Ditjen Minerba, karena telah melanggar jam operasional,” kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, di Jambi, Rabu.
Ia menyebutkan ratusan kendaraan angkutan batu bara yang dilaporkan ke Ditjen Minerba tersebut saat ini diamankan di kantong parkir yang berada di Kabupaten Batanghari, Jambi.
“Angkutan batu bara yang kami tahan, tidak boleh beroperasi sama sekali,” katanya pula. HALAMAN SELANJUTNYA>>

