




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH, Senin (10/10/2022) mengatakan, KPK menyasar pihak swasta dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel.
Diungkapkannya, hal tersebut dikarenakan dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut adanya sejumlah pihak swasta yang telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
“Adanya sejumlah pihak swasta yang diperiksa KPK dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel ini, artinya KPK pasti menyasar pihak swasta,” ungkapnya.
Menurut Dr H Ruben Achmad SH MH, para pihak swasta diperiksa sebagai saksi dikarenakan KPK sedang mencari bukti-bukti keterlibatan pihak swasta dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
“Jadi, para pihak swasta diperiksa dikarenakan KPK masih ingin memperdalam terus panyidikannya guna mencari bukti-bukti keterlibatan pihak swasta,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Dr H Ruben Achmad SH MH, dalam Pasal 20 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada tiga pra syarat yang tertuang di dalamnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

