




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH, Selasa (4/10/2022) mengatakan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel tentunya Penyidik KPK melakukan proses penyidikan dengan kehati-hatian.
Selain itu, penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut juga dilakukan KPK dengan cermat.
“Dimana penyidikan dengan kehati-hatian dan cermat ini dilakukan KPK terkait menetapkan bukti permulaan yang cukup, minimal harus ada dua alat bukti,” ujarnya.
Menurutnya, proses penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel tersebut dilakukan KPK telah sesuai dengan prosedurnya.
“Jadi dalam melakukan penyidikan, KPK bekerja dengan prosedur yang berbasis pada aturan, dan inilah yg dimaksud ‘doe proses of law’. Sebab, KPK perlu kehati-hatian dan cermat dalam proses penyidikannya,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, jika ia menilai dalam dugaan kasus korupsi tersebut melibatkan dari satu orang.
“Karena perkara dugaan korupsi itu biasanya terorganisir, makanya melibatkan dari satu orang,” tandasnya.
Sementara Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Selasa (4/10/2022) mengatakan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel tersebut untuk saat ini belum ada agenda pemeriksaan saksi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

