Tak Sesuai Kontrak, Pengadaan Bibit Umbi Talas Empat Lawang Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar







Suasana sidang kedua terdakwa saat sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Dua terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan bibit umbi talas di Kabupaten Empat Lawang tahun 2015, yang merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar, Senin (3/10/2022) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kedua terdakwa tersebut, yakni; Erni Amirulah selaku PPTK, dan Fadillah Marik selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kepala Badan Pelaksana Penyuluh dan Ketahanan Pangan (BP2KP) Kabupaten Empat Lawang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang, Iwan Setiadi mengatakan, dalam perkara tersebut pengadaan bibit umbi talas dilakukan tidak sesuai dengan kontraknya.

“Dimana harusnya bibit umbi talas diserahkan kepada kelompok tani sudah bentuk tanaman setinggi 15 Cm, dan itu tertulis dalam kontraknya. Tapi ternyata bibit tersebut sejak awal sudah tidak sesuai, yakni belum dalam bentuk tanaman yang tingginya 15 Cm, namun masih saja tetap dilakukan pembayaran uang muka hingga pembayaran tahap kedua sehingga terjadilah perbuatan melawan hukum mengakibatkan timbulnya kerugian negara,” ungkap JPU.

Menurutnya, dari itulah dalam perkara tersebut pihaknya menjadikan Erni Amirulah selaku PPTK dan Fadillah Marik selaku Pengguna Anggaran sekaligus Kepala BP2KP sebagai terdakwa di persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!