Penegakan Hukum dalam Dugaan Korupsi BUMD Pemprov Sumsel Diharapkan Terbuka







Pengamat Hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) yang juga Tokoh Masyarakat Sumsel Dr H Ruben Achmad SH MH. (Foto-Dedy/KoranSN)

Palembang, JN

Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH, Minggu (2/10/2022) mengatakan, penegakan hukum dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel diharapkan terbuka.

Sebagai tokoh masyarakat Sumsel iapun berharap, agar KPK mengusut semua pihak yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut, jangan sampai ada yang ditutupi dan dilindungi.

“Jadi kita harapkan penegakan hukum dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ini
terbuka, jangan ada yang ditutupi dan yang dilidungi,” katanya.

Masih dikatakan Dr H Ruben Achmad SH MH, kemudian dirinya juga berharap mekanisme sistem peradilan pidana dalam dugaan kasus korupsi tersebut bisa bekerja dengan ‘Due Process Model’.

“Due Process Model itu adalah penegakan hukum pidana berbasis pada dasar hukum atau aturan hukum yang harus digunakan oleh aparat penegak hukum, dan juga atas dasar scientific investigation,” ujarnya.

Dilanjutkannya, sedangkan terkait telah adanya sejumlah saksi yang diperiksa oleh KPK dalam penyidikan dugaan kasus tersebut tentunya kedepannya para saksi masih bisa dipanggil lagi untuk menjalani pemriksaan.

“Terkait pemeriksaan saksi bisa kembali dilakukan oleh KPK. Sebab kalau menurut KPK dianggap masih perlu memeriksa saksi-saksi maka mereka (KPK) akan terus meminta keterangan terhadap saksi-saksi dalam rangka proses penyidikan dugaan kasus tersebut,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!