




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr Febrian, S.H., M.S yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Senin (19/9/2022) menegaskan, yang utama dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel, yakni penyelesaian dugaan kasus tersebut.
Untuk itu, Dr Febrian berharap, tindaklanjut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan kasus tersebut.
“Kita berharap ditindaklanjuti dengan penyelesaian dugaan kasusnya, itu yang utamanya. Kalau soal keterbukaan hanya bagiannya saja ya. Jadi, kita harap lebih dari itu (keterbukaan) yakni penyelesaian dugaan kasus tersebut,” tegas Dr Febrian.
Sementara Juru Bicara Komisi KPK, Ali Fikri mengatakan, pada Senin (19/9/2022) Penyidik KPK memeriksa dua saksi HALAMAN SELANJUTNYA>>

