




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Tiga terdakwa, yaitu Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono serta Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah masing-masing dari pihak swasta.
“Hari ini, tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Ardius Prihantono dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Serang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (30/8/2022).
Ia mengatakan penahanan lanjutan terhadap para terdakwa saat ini beralih menjadi kewenangan dari pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Adapun tempat penahanan para terdakwa masih berada di Rutan KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>

