




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Senin (22/8/2022) menghadirkan saksi pemilik showroom mobil dalam sidang lanjutan Dedy Chandra (Asisten Administrasi Logistik BNI Cabang Palembang), terdakwa dugaan kasus korupsi sewa tempat gerai ATM BNI yang merugikan negara Rp 8.984.600.000 di Pengadilan Tipikor Palembang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Suhartono SH MH mengatakan, adapun saksi pemilik showroom mobil yang dihadirkan disidang terdakwa Dedy Chandra yakni Hendra.
“Di persidangan saksi Hendra menjelaskan bahwa kala itu terdakwa sebanyak tujuh kali melakukan tukar tambah mobil mewah di showroom mobil tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, harga mobil tersebut bervariasi diantaranya ada mobil senilai Rp 1,2 miliar dan Rp 1,1 miliar.
“Tujuh mobil itu tukar tambah, jadi terdakwa ini melakukan tukar tambah mobil sebanyak tujuh kali untuk digunakannya sendiri,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

