Koordinasi dengan PPATK Untuk Memperlancar Penyidikan Dugaan Korupsi Program SERASI 2019 di Banyuasin







Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH saat diwawancarai. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (14/8/2022) mengatakan, Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel yang berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) bertujuan untuk mempelancar penyidikan, terkait langkah kedepannya dalam rangka mengungkap tersangka pada dugaan korupsi Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) 2019 di Banyuasin.

Masih dikatakannya, dalam koordinasi dengan PPATK tersebut Tim Jaksa Penyidik telah berangkat ke Jakrata.

“Koordinasi dengan PPATK ini untuk mempelancar penyidikan guna menentukan langkah proses penyidikan dugaan kasus korupsi Program SERASI 2019 di Banyuasin, dimana penyidikan yang dilakukan yakni untuk mengungkap tersangka di perkara tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, selain berkoordinasi dengan PPATK Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel juga terus melakukan proses penyidikan dengan memeriksa para saksi di Kejati Sumsel.

“Seperti sebelumnya Jaksa Penyidik telah memeriksa saksi Kepala Dinas Pertanian PALI di Kejati Sumsel. Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan dalam rangka proses penyidikan,” ujarnya.

Dilanjutkanya, Program SERASI tahun 2019 dilaksanakan di delapan kabupaten, yakni Banyuasin, OKI, Muba, OKU, OKUT, Muara Enim, Muratara, PALI.

“Dari delapan kabupaten itu hanya di Banyuasin yang saat ini dilakukan penyidikan. Jadi kita fokus penyidikan di Banyuasin, kalau untuk kabupaten lainnya kita masih menelusuri setiap kabupaten menerima berapa anggaran Program SERASI tahun 2019. Seperti pemeriksaan Kepala Dinas Pertanian PALI yang dilakukan belum lama ini, yang bersangkutan diperiksa guna mengetahui jumlah anggaran Program SERASI tahun 2019 di Kabupaten PALI,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!