




Jakarta, JN
Penyidik Inspektorat Khusus (Itsus) menempatkan 16 Perwira Polri di tempat khusus atas dugaan pelanggaran etik kepolisian, tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (13/8/2022) menyebutkan jumlah ini bertambah dari hari sebelumnya sebanyak 12 orang.
“Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus),” ungkap Dedi.
Dedi menjelaskan, hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Jumat (12/8/2022) malam ditetapkan empat orang Perwira Menengah (Pamen) di Polda Metro Jaya menjalankan penempatan khusus di Biro Provost Mabes Polri.
“Empat pamen PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol,” ujarnya.
Sehingga, lanjut jenderal bintang dua itu, sudah 16 orang Perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus karena melanggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir J. Ke 16 orang tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda, yakni Provost Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jabar.
“Jadi enam orang di Mako dan 10 orang di Provost,” ucap Dedi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

