




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Sabtu (6/8/2022) mengatakan, sembari menunggu keluarnya hasil audit kerugian negara dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI, tentunya Jaksa Penyidik dapat memanggil para saksi lagi guna dilakukan pemeriksaan.
Sebab menurutnya, perkara tersebut sudah tahap penyidikan.
“Kedepan Jaksa Penyidik dapat memanggil para saksi lagi untuk diperiksa. Sebab apabila dalam proses penyidikan Jaksa Penyidik masih membutuhkan keterangan para saksi maka Jaksa Penyidik tentunya dapat kembali memanggil saksi untuk diperiksa kembali,” tegas Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH.
Diungkapkannya, dalam penyidikan dugaan kasus tersebut sebelumya sejumlah saksi dari Camat, Kades dan saksi dari pihak Pemkab telah diperiska oleh Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel.
“Jadi sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa Jaksa Penyidik,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara. HALAMAN SELANJUTNYA>>

