




Kayuagung, JN
Ari Anggara (29) pria lajang asal Desa Kuala 12 Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
Dirinya terbukti menghabisi nyawa Artoni (51), yang merupakan kepala desa setempat, Jumat kemarin (29/7/2022).
Diduga motif pembunuhan yang dilakukan tersangka ini disebabkan dendam lama.
Bersama tersangka petugas Satreskrim dari Polsek Tulung Selapan turut pula mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban, baju Gamis dan celana pendek milik korban. HALAMAN SELANJUTNYA>>

