




Aceh, JN
Tim Bea Cukai bekerja sama aparat penegak hukum lainnya menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di Provinsi Aceh dengan berat keseluruhan mencapai 800 kilogram sepanjang 2022.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Safuadi, di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penggagalan penyelundupan ratusan kilogram sabu-sabu tersebut dilakukan dalam beberapa kali operasi.
“Total narkoba jenis sabu-sabu yang dicegah masuk Indonesia di wilayah Aceh sepanjang 2022 mencapai 800 kilogram. Pencegahan penyelundupan tersebut bekerja sama dengan Polri dan Badan Narkotika Nasional,” kata Safuadi.
Selain sabu-sabu, kata Safuadi, tim gabungan Bea Cukai dengan aparat penegak hukum tersebut ,juga menggagalkan penyelundupan obat terlarang seperti ekstasi 98 ribu butir, obat penenang Happy Five dengan jumlah 22 ribu butir serta 24 ton ganja. HALAMAN SELANJUTNYA>>

