KPK Usut Dugaan Aliran Uang Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida







Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Edy Wahyudi berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang yang diterima tersangka Edy Wahyudi (EW) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Upaya pengusutan itu dilakukan dengan memeriksa dua saksi di Gedung Polresta Kota Balikpapan, Selasa (26/7/2022), yakni Rosadi Sudjarwono selaku pihak swasta dan Dwi Suhartini selaku pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

“Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah yang diterima tersangka EW yang berasal dari uang proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 pada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Tersangka EW merupakan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK), yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG) dan Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!