Menkumham: Kekayaan Intelektual Terlindungi Memberikan Manfaat Ekonomi







Menkumham Yasonna H Laoly menyerahkan instrumen aksesi Traktat Budapest kepada Direktur Jenderal Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization Daren Tang di Markas Besar WIPO, Swiss, Rabu (13/7/2022). (Foto/Antara)

Jakarta, JN

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengimbau seluruh pelaku usaha mencatatkan kekayaan intelektual mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena memberikan manfaat ekonomi.

“Setiap karya maupun inovasi yang kekayaan intelektualnya terlindungi akan memberikan manfaat ekonomi,” kata Yasonna melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Selain memberikan manfaat ekonomi, menurut dia, pencatatan kekayaan intelektual juga bisa menjadi salah satu alat bukti ketika terjadi dugaan pelanggaran oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab.

“Jangan menunggu karya dan brand yang kita buat sampai terkenal dulu, baru didaftarkan. Melindungi kekayaan intelektual harus sejak awal,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!