




Palembang, JN
15 anggota DPRD Muara Enim, terdakwa dugaan kasus korupsi penerimaan fee dari 16 paket proyek pada Dinas PUPR dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019 Kabupaten Muara Enim dihadirkan secara langsung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/7/2022).
Adapun para terdakwa tersebut, yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana, Verra Etika, Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, dari 15 terdakwa tersebut ada tiga terdakwa yang membantah menerima uang fee atau tidak mengakui menerima uang fee yang diberikan oleh A Elfin MZ Muchtar (mantan Kabid Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Muara Enim yang sudah divonis).
“Tiga terdakwa yang membantah dan tidak mengaku menerima uang itu, yakni Tjik Melan, Wiliam Husin, dan Faizal Anwar. Terkait hal tersebut nanti kita lihat dalam tuntutan kami pada sidang pekan depan,” ungkap JPU KPK.
Masih dikatakanya, meskipun ketiga terdakwa tersebut tidak mengakui menerima uang fee dari A Elfin MZ Muchtar yang mana sumber uangnya dari kontraktor Robi Okta Fahlefi (sudah divonis), namun pihaknya selaku JPU KPK memiliki alat bukti. HALAMAN SELANJUTNYA>>

