KPK Ungkap Tuntutan Tiga Terdakwa OTT Muba Diakomodir Hakim, Uang Rp 1,5 Miliar Dirampas Untuk Negara!







JPU KPK Erlangga Jayanegara saat diwawancarai sejumlah wartawan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (11/7/2022). (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erlangga Jayanegara, Senin (11/7/2022) mengungkapkan, tuntutan pidana pihaknya untuk tiga terdakwa OTT KPK di Muba terkait dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2021 telah diakomodir dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun tiga terdakwa tersebut, yakni Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif), Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba) dan Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba).

“Saat di persidangan kemarin, putusan atau vonis ketiga terdakwa tidak dibacakan full karena Ketua Majelis Hakim lagi mengalami kemalangan. Untuk itu hari ini kami ke Pengadilan Tipikor Palembang mengecek petikan putusan tersebut, dan ternyata tuntutan kami sudah diakomodir,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, dalam petikan putusan Hakim tersebut untuk barang bukti uang Rp 1,5 miliar dari Dodi Reza dirampas untuk negara.

“Jadi dalam petikan putusan Hakim untuk uang Rp 1,5 miliar dari Dodi Reza dirampas. Kemudian untuk barang bukti uang Rp 270 juta, Rp 139 juta lebih, dan Rp 150 juta dihitung sebagai pengurangan uang pengganti untuk Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddy Umari. Kemudian terkait pengembalian uang yang dilakukan Herman Mayori dan Eddy Umari juga diperhitungan,” jelas JPU KPK Erlangga Jayanegara. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!