




Jakarta, JN
Mujeri yang merupakan suami dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya menceritakan pertemuan istrinya dengan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto di Kantor Kemendagri.
“Pernah cerita hasil pertemuan, katanya ‘Syukur alhamdulilah kita dapat bantuan untuk program bangun daerah’,” kata Mujeri di Pengadilan Tindak Poidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Mujeri menjadi saksi untuk dua orang terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto yang didakwa mendapatkan suap sebesar Rp1,5 miliar dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar yang mendapat suap Rp175 juta dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya dan L.M. Rusdianto Emba terkait dengan persetujuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk kabupaten Kolaka Timur pada tahun 2021.
“Itu ceritanya setelah Mei,” ungkap Mujeri.
“Tahu ketemu siapa di Kemendagri?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Asril.
“Ketemu Pak Dirjen, namanya Pak Ardian,” tambah Mujeri.
Namun, Mujeri mengaku tidak tahu apa yang dibicarakan antara istrinya dan Ardian saat itu. HALAMAN SELANJUTNYA>>

