




Palembang, JN
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH, Senin (4/7/2022) menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2019 di BPN Palembang.
Kedua terdakwa tersebut, yakni Ahmad Zairil divonis 4 tahun 6 bulan penjara, dan terdakwa Joke dengan vonis 4 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Ahmad Zairil selaku Kepala BPN Empat Lawang yang pada tahun 2019 atau saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019.
Kemudian tersangka Joke selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang yang tahun 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang, yang juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.
“Mengadili, terdakwa Ahmad Zairil dengan vonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian mengadili, terdakwa Joke dengan pidana 4 tahun penjara denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>

