Kejati Sebut Aran & Asri Berperan Cairkan Kredit Macet Pada Dugaan Korupsi KMK Bank Sumsel Babel







Terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana saat di persidangan. (Foto-Dok/Dedy/JN)

Palembang, JN

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Kamis (30/6/2022) mengungkap peran Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit BSB) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit BSB), terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja (KMK) Bank Sumsel Babel (BSB), yang kini keduanya sedang dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Menurutnya, dalam perkara tersebut kedua terdakwa memiliki peran melakukan proses pencairan kredit yang berujung kredit Bank Sumsel Babel macet hingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 13 miliar lebih.

“Terdakwa Aran Haryadi ini atasan, dan terdakwa Asri Wisnu Wardana merupakan bawahannya. Dimana peran kedua terdakwa di perkara tersebut, yakni melakukan proses pencairan pemberian kredit modal kerja yang berujung kredit macet dan menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

Masih dikatakannya, dari itulah pihaknya yakin dengan dakwaan kedua terdakwa yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Jadi kami yakin dan optimis dengan dakwaan kedua terdakwa tersebut,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!