




Jakarta, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK memperingatkan para saksi untuk memberikan keterangan sesuai dengan fakta dalam sidang kasus suap persetujuan usulan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 untuk Pemkab Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Sidang dengan terdakwa mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2022), yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Saksi yang dihadirkan, yakni Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kemendagri Yuniar Dyah Prananingrum, Analis Kebijakan Ahli Pertama Kemendagri Irman Nurhalim, dan Kepala Subbagian (Kasubag) Tata Usaha Pimpinan Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Rinda Riztiyani.
Saksi lainnya adalah Kasubdit Pembiayaan dan Penataan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Dudi Hermawan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang Kolaka Timur Mustakim Darwis. HALAMAN SELANJUTNYA>>

