Sidang 15 Anggota DPRD Muara Enim Ungkap Fee Proyek Dibahas Sebelum Ketuk Palu







Para saksi saat dihadirkan dalam sidang 15 anggota DPRD Muara Enim di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Dalam sidang lanjutan dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019, Rabu (29/6/2022) mengungkap, jika fee 15 anggota DPRD Muara Enim terdakwa dalam perkara tersebut dibahas sebelum dilakukan rapat ketuk palu APBD.

Adapun 15 terdakwa tersebut, yakni; Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana, Verra Etika, Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri, serta Wiliam Husin.

Pada persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga terpidana menjadi saksi, mereka yakni; Indra Gani, Ishak Joharsah dan Fitrianzah yang ketiganya saat dugaan kasus tersebut terjadi juga menjabat sebagai anggota DPRD Muara Enim.

Dikatakan saksi Indra Gani, jika kala itu ia dan sejumlah rekannya sesama anggota DPRD Muara Enim mendapat jatah uang fee pemberian bupati kala itu yakni Ahmad Yani (sudah divonis). Dimana uang tersebut diserahkan melalui A Elfin MZ Muchtar (mantan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim, sudah divonis).

“Kalau saya menerima uang dari Elfin Rp 250 juta. Terkait penerimaan uang tersebut memang awalnya saya dan teman-teman di DPRD membahasnya dulu, tapi pembahasan itu dilakukan sebelum rapat ketuk palu APBD di DPRD Muara Enim,” ujar Indra Gani. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!