



Masih dikatakannya, sedangkan untuk saksi Sri Eliza dan saksi Alex Noerdin yang merupakan ibu dan ayah dari terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, kedua saksi tersebut hadir secara virtual di persidangan.
“Untuk saksi Sri Eliza hadir disidang secara virtual karena sedang sakit vertigo. Kemudian untuk Alex Noerdin hadir disidang virtual dikarenakan dia kan sedang dipenjara di Rutan Pakjo untuk perkara lain,” terangnya.
Lanjut JPU KPK, di persidangan tersebut pihaknya selaku JPU KPK juga menghadirkan lima kontraktor.
“Lima kontraktor yang dihadirkan di persidangan semuanya mendapatkan proyek di Muba. Makanya mereka kita jadikan saksi untuk menggali pemberian fee proyek dalam perkara ini,” pungkasnya. (ded)

