



Selanjutnya lima jerigen minyak berisikan BBM jenis solar subsidi sebanyak 174 liter, uang tunai membeli minyak sebesar Rp930 ribu, 13 jerigen kosong dengan kapasitas 35 liter.
Serta dua jerigen berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak 67 liter, uang tunai pembelian BBM sebesar Rp365 ribu dan satu ton BBM jenis solar yang didapatkan dari salah satu perusahaan.
Lanjut Aries, keenam tersangka yang ditangkap di terancam pasal 55 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah dari pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Dengan junto pasal 480 KUHP junto pasal 55 ayat (I) ke 1 KUHPidana dengan kurungan paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (den/antara)

