50 Persen Uang Penjualan Batu Bara Mengalir ke Tiga Terdakwa dari PT Andalas Bara Sejahtera, Dari Sidang Dugaan Korupsi Batu Bara Sumsel







“Untuk uang 20 Ribu USD awalnya terdakwa Endre Saifoel meminta bantuan kepada terdakwa Gusnadi menukar uang rupiah dalam bentuk Dolar Amerika yang digunakan untuk perjalanan ke China. Sedangkan terkait 100 ribu USD, terdakwa Endre Saifoel juga minta kepada terdakwa Gusnadi, dimana uang itu untuk kepentingan pribadinya,” jelas JPU.

Lebih jauh dikatakan JPU, pada perkara tersebut PT Andalas Bara Sejahtera melakukan penambangan batu bara di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PTBA Tambang Muara Tiga Besar dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah yang ditempati oleh warga sekitar.

“Kemudian untuk batu bara yang diambil dari lahan PTBA diletakan berdekatan dengan stockpile PT Andalas Bara Sejahtera. Hal itu seolah-olah batu bara yang diambil dari lahan PTBA tersebut adalah hasil dari penambangan di wilayah PT Andalas Bara Sejahtera,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan JPU, jika PT Andalas Bara Sejahtera telah diberikan izin melakukan penambangan batu bara di lahan seluas 150 hektare. Namun dalam pelaksanaan penambangan batu bara ini, PT Andalas Bara Sejahtera melakukan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PTBA Tbk.

“Akibat PT Andalas Bara Sejahtera melakukan penambangan di wilayah izin PTBA ini menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara Rp 495 miliar. Dari jumlah kerugian negara Rp 495 miliar tersebut, Rp 6,2 miliar lebih adalah kerugian negara akibat kerusakan lingkungan berupa lubang dampak penambangan oleh PT Andalas Bara Sejahtera,” tandas JPU. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!