



“Dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan tersangka serta hasil rekomendasi, kita simpulkan sudah masuk unsur 340. Meski demikian kita masih terus dalami,” terangnya.
Sementara itu, Munawir SH JPU Kejari PALI menyebut pihaknya akan memperlajari terlebih dahulu hasil rekonstruksi.
“Kita pelajari lagi hasil rekonstruksi ini. Kalau masuk unsur 340, maka ancamannya seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.
Sementara, pengakuan mengejutkan terlontar dari Leni, istri dari Nopri, terduga pelaku pembunuhan atas korban bernama Paridin, warga Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, beberapa waktu lalu.
Ditemui sejumlah media usai menjalani rekonstruksi, Leni bercerita bahwa dirinya dan korban Paridin baru kenal pada hari kejadian melalui sosia media facebook. HALAMAN SELANJUTNYA>>

