36 Adegan Warnai Rekonstruksi Pembunuhan Paridin







Pada adegan ke-28 dan 31 tersangka menghabisi nyawa korban dengan menusukkan pisau yang dibawanya ke arah leher, perut dan dada korban.

Tercatat, ada tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terjadi pada rekonstruksi. Yakni rumah pelaku, cafe milik S di Lubuk Guci dan jalan cor beton di Lubuk Guci, kelurahan Talang Ubi Selatan.

“Kegiatan ini dalam rangka melengkapi data berkas perkara dan mencocokkan hasil pemeriksaan,” ujar Kapolres PALI AKBP Efrannedy, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Marwan SH usai rekonstruksi.

Ditambahkan Marwan bahwa rekonstruksi itu pihaknya bekerjasama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita bekerjasama dengan JPU menggelar rekonstruksi ini,” tukasnya.

Setelah menggelar rekonstruksi, Kasat Reskrim akui sudah masuk unsur pasal 340 KUHP tentang pembubuhan berencana. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!