




“Kedua kurir tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Kantor BNNP Sumsel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Djoko.
Menurut Djoko, kepada penyidik tersangka mengaku mereka diupah senilai Rp10 juta per kilogram sabu yang dikirim itu oleh seorang diduga bandar yang masih dikembangkan keberadaanya.
BNN Sumsel menyakini bahwa tersangka yang diamankan itu merupakan satu jaringan dengan penangkapan tiga tersangka dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 15 Kg pada Sabtu (29/1) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Simpang Pematang.
“Masih kami dalami lagi, diduga kuat berkaitan dengan kasus yang terungkap beberapa waktu lalu. Kami bakal berkoordinasi dengan jajaran lainnya untuk menangkap bandar sebenarnya,” kata dia.
Akibat perbuatannya kedua tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (den)







