



Adapun saksi yang dilakukan pemeriksaan lanjutan tersebut, yakni saksi Rehan yang merupakan saksi dari umum.
“Jadi untuk satu saksi tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan, karena dihari sebelumnya yang bersangkutan sudah diperiksa,” ujarnya.
Dilanjutkannya, para saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dua tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
“Jadi para saksi diperiksa untuk tersangka AZ (Kepala BPN Empat Lawang yang pada tahun 2019 menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019) dan tersangka J (Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Palembang yang tahun 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang yang juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis),” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam pengungkapan dugaan kasus tersebut sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang.
Dimana pada Selasa (22/2/2022), Jaksa Penyidik memeriksa Edison mantan Kepala BPN Kota Palembang dan Wahyu selaku Satgas Fisik (Petugas Ukur/Panitia Ajudikasi PTSL 2019). HALAMAN SELANJUTNYA>>

