



Diungkapkannya, untuk para pegawai BPN Palembang yang memiliki sertifikat tanah yang tanahnya telah dilakukan penyitaan telah diperiksa oleh Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang.
“Mereka sudah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi ini, dan kini kita masih mendalaminya,” ujarnya.
Dilanjutkannya, jika di lokasi tanah tersebut tidak ada bangunan.
“Di 27 bidang tanah yang telah kita sita itu hanya ada patok dan plang, kemudian juga ada suluran airnya. Kalau untuk bangunan tidak ada,” pungkasnya.
Diketahui, dalam pengungkapan dugaan kasus tersebut sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang, diantaranya pada Selasa (22/2/2022) Jaksa Penyidik memeriksa Edison mantan Kepala BPN Kota Palembang dan Wahyu selaku Satgas Fisik (Petugas Ukur/Panitia Ajudikasi PTSL 2019).
Kemudian pada Kamis (24/2/2022), Jaksa Penyidik juga telah memeriksa saksi Samidi Kepala Seksi Penataan Pertanahan Tahun 2019 selaku Ketua Tim 1 Panitia Adjudikasi PTSL 2019, Helwani Sekretaris Tim 2 Panitia Adjudikasi PTSL 2019, Yusnandar Petugas Ukur/Satgas Fisik Tim 1 Panitia Adjudikasi PTSL 2019, dan Ridho Julian Satria Sekretaris Tim 1 Panitia Adjudikasi PTSL 2019. HALAMAN SELANJUTNYA>>

