22 Pelaku Kasus 3C Diringkus







“Untuk penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” katanya.

Dalam operasi jaran Rinjani 2023 itu, Polres Lombok Tengah menghasilkan mengungkap 15 laporan polisi yakni kasus curat sebanyak enam kasus, curas tiga kasus dan curanmor enam kasus.

“Semua DPO Polres Lombok Tengah dalam operasi jaran Rinjani 2023 ini berhasil ditangkap,” katanya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat bersama mewaspadai dengan menambahkan pengamanan diri kunci stang, diparkir di tempat aman untuk mengantisipasi terjadinya kasus pencurian.

“Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku kita serahkan kepada para korban,” katanya.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Hizkia Siagian mengatakan, selain berhasil menangkap pelaku, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 11 sepeda motor dan lima HP yang merupakan milik korban.

“Dari 22 pelaku itu, satu pelaku dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha melarikan diri saat ditangkap,” katanya. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!