




Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, terkait dugaan kasus korupsi kredit modal kerja BSB yang mengakibatkan kerugian negara Rp 13 miliar lebih tersebut sudah ada dua tersangka dari pihak BSB yang ditetapkan.
“Kua tersangka tersebut yakni Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel dan Asri Wisnu Wardana Bagian Analis Bank Sumsel Babel. Bahkan dalam waktu dekat kedua tersangka ini akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang,” tandas Kasi Penkum Mohd Radyan.
Terpisah, Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai, Minggu (13/3/2022) handphonenya tidak aktif atau sedang berada diluar jangkauan.
Namun sebelumnya M Taufan Yulistian selaku Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel telah mengatakan, jika pihak Bank Sumsel Babel pada perinsipnya tetap mengikuti proses hukum dan pihak Bank Sumsel Babel akan hadir setiap pemanggilan saksi.
“Pada perinsipnya kita ikuti proses hukum, kami taat dengan hukum dan BSB akan koperatif,” pungkasnya. (ded)







