2 Terdakwa Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah BPN Palembang Dituntut 5 Tahun & 4 Tahun 6 Bulan Penjara







“Dengan ini menuntut terdakwa Ahmad Zairil dengan tuntutan 5 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurang. Kemudian terdakwa Joke dengan tuntutan pidana 4 tahun 6 bulan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas JPU.

Masih kata JPU, dalam perkara tersebut kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B, karena menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan kedua terdakwa.

“Adapun hal memberatkan bagi kedua terdakwa, yakni kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi, selaku PNS kedua terdakwa tidak melakukan perbuatan suri teladan yang baik,” tandasnya.

Atas tuntutan JPU tersebut, kedua terdakwa melalui masing-masing penasihat hukum menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi yang persidangannya akan digelar pada Senin 13 Juni 2022 mendatang. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!