




Sebelumnya pada Senin (11/8/2022), Jaksa Penyidik Kejari Prabumulih melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prabumulih.
Proses penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Anjasra Karya SH MH, Kasi Pidsus, M Asryad SH dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Zit Mutaqqin SH serta didampingi sejumlah petugas kejaksaan lainnya.
Kasi Intel Anjasra Karya mengatakan, selain ditemukan barang bukti berupa beberapa dokumen dalam penggeledahan tersebut juga ditemukan satu tas plastik berisi belasan stempel palsu dari laci meja kerja bendahara.
“Dari penggeledahan ini kami mendapatkan beberapa barang bukti, berupa dokumen terkait penyimpangan kasus dana hibah dan satu kantong plastik berisi stempel palsu,” katanya.
Anjasra menambahkan, meski ditemukan banyak stempel palsu dirinya tidak mengungkapkan pihak mana saja tertera dalam stempel yang dipalsukan dan belum bisa memastikan apakah itu fiktif atau tidak, menurutnya semua barang bukti yang ditemukan masih pengembangan.
“Penggeledahan ini juga untuk mencari keterlibatan beberapa oknum komisioner maupun pihak lain dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah Bawaslu Prabumulih tahun 2017-2018 senilai Rp 5,7 miliar yang disinyalir telah merugikan keuangan negara,” pungkasnya. (ded/sit)







