



Masih dikatakannya, jika pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan kedepannya terkait apakah dalam perkara tersebut nantinya pihak Bawaslu Sumsel akan dilakukan pemeriksan sebagai saksi.
“Kita lihat nanti perkembangan penyidikan kedepannya. Sedangkan terkait apakah ada dugaan keterlibatan pihak Bawaslu Sumsel nanti itu juga akan kita dalami dulu,” ujarnya.
Dilanjutkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH jika dari hasil penyidikan yang dilakukan dalam dugaan kasus korupsi tersebut ada beberpa kegiatan yang diduga fiktif.
“Sedangkan untuk jumlah saksi yang telah diperiksa, yakni sekitar 15 saksi. Selain itu dalam penyidikan dugaan kasus tersebut sebelumnya Jaksa Penyidik sudah menggeledah Bawaslu Kota Prabumulih,” tandasnya.
Sementara Kabag Pengawasan Bawaslu Sumsel, Abdul Rohim mengatakan, Jaksa Penyidik Kejari Prabumulih melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu Sumsel untuk mencari berkas SPJ dana hibah Bawaslu Prabumulih.
“Dari informasi jika sebelumnya Kantor Bawaslu Kota Prabumulih yang lebih dulu digeledah, setelah itu barulah Kantor Bawaslu Sumsel yang digeledah untuk mencari mencari berkas SPJ dana hibah Bawaslu Prabumulih. Tapi ini kan masih dugaan ya, dan tentunya mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

