




Diberitakan sebelumnya, dalam perkara dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ini JPU Kejati Sumsel telah menuntut terdakwa Akhmad Najib dan Laonma PL Tobing dengan pidana masing-masing 5 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara masing-masing dituntut hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara.
Sementara Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH pada sidang sebelumnya telah menetapkan jadwal sidang vonis keempat terdakwa.
“Untuk sidang putusan atau vonis keempat terdakwa akan digelar, Kamis 19 Mei 2022,” tegas Hakim Yoserizal SH MH. (ded)







