1,5 Kg Sabu Dimusnahkan Polrestabes Palembang, 371.100 Jiwa Anak Bangsa Diselamatkan









Suasana pada saat press rilis pemusnahaan sabu di Polrestabes Palembang.(foto-pahmi/jn)

Palembang, JN

1,5 kilogram narkoba jenis sabu dari dua kasus berbeda dengan tiga orang tersangka, dimusnahkan Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Rabu (17/9/2025).

Diketahui barang haram yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 448,04 gram sabu milik tersangka Reki Apriyanto (38) dan rekannya, Teguh (38), kemudian 1.062 gram sabu milik tersangka Saman (27).

Pemusnahan tersebut dibenarkan oleh Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan.

“Benar, ketiga tersangka ditangkap berawal adanya laporan dari masyarakat mengenai transaksi narkoba dalam jumlah besar,” ujar AKBP Aditya.

Dijelaskan AKBP Aditya, bahwa tersangka Reki ditangkap pada 31 Juli 2025 di Jalan Perjuangan, kemudian dilakukan pengembangan dan petugas berhasil meringkus Teguh di Banyuasin pada 1 Agustus 2025. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!