



Ditambahkan AKBP Ari, hasil introgasi sementara, jika ganja tersebut diakui tersangka didapatnya dari temannya berinisial ‘TN’ yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Ganja itu dibeli ‘MB’ dari ‘TN’ seharga Rp 4 juta dan akan di jualnya kembali di Lampung. Beruntung belum sempat diedarkan barang haram tersebut berhasil kita amankan,” terangnya.
Saat ini, kata AKBP Arif Harsono, tersangka ‘MB’ beserta barang bukti, telah diamankan di Polres Pagaralam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka telah melanggar Pasal Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10 M,” tandasnya. (asn)

