15 Anggota DPRD Muara Enim Didakwa Terima Fee Proyek Rp 3,3 Miliar







“Untuk itulah para terdakwa ikut mendapatkan jatah fee proyek dari kontraktor Robi Okta Falevi, dan dalam perkara ini ke 15 terdakwa didakwa Pasal 12 a dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.

Terkait dakwaan JPU KPK tersebut hanya terdakwa Tjik Melan yang mengajukan ekspesi.

“Sidang kita buka kembali pada Rabu depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa Tjik Melan,” tegas Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!