



“Total fee yang diterima 15 terdakwa yakni Rp 3,3 miliar, dimana untuk setiap terdakwa menerima fee bervariasi yakni mulai dari Rp 200 juta, Rp 300 juta dan Rp 400 juta,” tegasnya.
Menurut JPU, jika fee yang diterima oleh para terdakwa berasal dari kontraktor Robi Okta Falevi (sudah divonis) terkait 16 paket proyek yang didapatkan oleh Robi Okta Falevi.
“Dalam perkara ini para terdakwa bersama Ahmad Yani (sudah divonis), Juarsah (sudah divonis) dan Arie HB (sudah divonis) menerima fee dari kontraktor Robi Okta Falevi, yang semua fee tersebut diserahkan Roby melalui
A Elfin MZ Muchtar (sudah divonis),” ungkapnya.
Dilanjutkan JPU, jika 16 paket proyek yang didapatkan Robi Okta Falevi tersebut diantaranya merupakan proyek aspirasi DPRD Muara Enim. HALAMAN SELANJUTNYA>>

