



Masih dikatakannya, jika perkara fee proyek di OKU tersebut terkait Pokir DPRD OKU.
“Untuk Pokir DPRD ini kan ada ketentuan besaran Pokir, dan keputusan besaran Pokir ini dari pejabat tertinggi di Kabupaten OKU tersebut,” ujarnya.
Asep juga menjelaskan, KPK akan mendalami adanya pejabat tinggi di OKU terkait mendahulukan pencairan uang untuk uang muka proyek. Padahal, Pemda OKU sedang mengalami permasalahan cash flow karena uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP dan penghasilan perangkat daerah.
“Sedang kurang anggaran tapi diputuskan pembayaran uang muka proyek bisa didahulukan. Dari itu kita dalami,” jelasnya.
Kemudian untuk tiga tersangka dari pihak DPRD OKU, yakni Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR) dan Umi Hartati (UH), kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, ketiganya merupakan perwakilan dari pihak DPRD OKU untuk menagih fee proyek.
“Dari itulah para anggota DPRD OKU lainnya juga akan kita mintai keterangan. Selain itu, untuk tiga tersangka dari pihak DPRD OKU ini kan baru 1X24 jam dilakukan pemeriksaan sehingga kita belum banyak mendapat informasi. Untuk itu semuanya nanti kita dalami,” terangnya.
Dilanjutkannya, jika KPK juga akan mendalami penyidikan terkait proyek Pokir DPRD OKU yang di tahun-tahun sebelumnya.
“Kita akan terus mendalami proses proyek Pokir sebelumnya di OKU, apalagi proses pengadaannya dilakukan dengan tidak benar, yakni memakai cara pinjam bendera. Selain itu untuk Pokir DPRD di OKU ini perkaranya sama seperti perkara yang juga kita tangani di DPRD Jawa Timur. Jadi ada kemiripan makanya penyidikan terus didalami oleh KPK,” pungkasnya.
Untuk diketahui dalam perkara ini tersangka Nopriansyah, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan tersangka M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (ded)

