



“Saya sudah enam kali mencuri di toko korban, saat mencuri biasanya saya terlebih dulu mengkonsumsi sabu,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut.
“Pelaku kita tangkap berdasarkan laporan korban yang masuk ke SPK Terpadu Polrestabes Palembang,” jelasnya.
Dituturkan Kompol Tri, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua video rekaman CCTV dilokasi kejadian, sebuah topi yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,” tandasnya.(den)

