



Ditemui di Polrestabes Palembang, pria paruh baya ini mengaku sudah enam kali melakukan pencurian di toko korban tersebut.
“Dilokasi saya mencuri kurang lebih 200 Kg Cumi-Cumi Bangka, 3 buah Fiber ukuran 250 liter. Cumi itu saya jual seharga Rp 400 ribu satu kantong, uangnya sebagian saya berikan ke istri dan sisanya saya belikan sabu-sabu,” akunya.
Dilanjutkannya, jika ia dan korban yakni; pemilik toko saling mengenal alias tetangga satu kampung, dan dirinya pun mengaku sebelumnya juga pernah kerja di toko korban. HALAMAN SELANJUTNYA>>

